Pengertian
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, paguyuban didefinisikan sebagai perkumpulan yang bersifat
kekeluargaan, didirikan oleh orang-orang yang sepaham (sedarah) untuk membina
persatuan (kerukunan) di antara para anggotanya.
Senada, Ferdinand Tonnies mengemukakan bahwa paguyuban merupakan kelompok sosial yang anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal.
Ferdinand Tonnies melanjutkan, paguyuban (atau gemeinschaft dalam bahasa Jerman) memiliki ciri-ciri seperti terdapat ikatan batin yang kuat antar-anggota dan hubungan antar-anggota bersifat informal (tidak resmi).
Tujuan paguyuban,
agar sesama orang tua siswa saling mengenal lebih dekat, menumbuhkan rasa
persaudaraan dan solidaritas di antara orang tua siswa, sehingga ada kesempatan
bagi mereka untuk bertemu dan mendiskusikan banyak hal untuk perbaikan dan
kemajuan sekolah. Dengan cara ini, pihak sekolah tidak merasa sendirian, tapi
memiliki partner atau teman untuk bersama-sama saling memajukan sekolah. Dengan
demikian upaya meningkatkan kualitas pengajaran dan pendidikan merupakan
kerja-kerja kreatif yang bersifat partisipatif dan kolaboratif.
oleh
karena ini,
paguyupan kelas yaitu tentang pelibatan keluarga untuk membantu
penyelenggaraan
pendidikan. hal ini tertuang
dalam: Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
TUJUAN:
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan menurut Permendikbud 30
tahun 2017 Pasal 2 adalah:
1. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan
Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
2. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
3. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
4. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
5. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar